Karena mendekati Idul Qurban, sekalian saya ulas tentang Fikih Kurban. Dan biasanya para penyembelih hewan Kurban sebagai panitia.
Panitia yang dibentuk oleh takmir masjid adalah sukarelawan, tidak dibayar, berhari-hari sudah standby di masjid untuk menyiapkan segala keperluan hingga teknis hari raya, selesai salat idul adha para jemaah menikmati makanan sementara panitia masih melanjutkan tugas bersih-bersih dan lainnya.
Umumnya, panitia ini adalah (1) orang yang mampu atau berkecukupan (2) bukan jagal, karena jagal pada biasanya diundang dan bukan struktur pengurus masjid, meskipun ada sebagian masjid yang melatih takmirnya menjadi penyembelih profesional.
Panitia ini bisa mendapatkan bagian kurban dari porsi Hadiah (pemberian selain Sedekah). Sementara untuk porsi sedekah diperuntukkan bagi fakir miskin. sudah lumrah saat pemilik kurban menyerahkan hewan ke panitia untuk dibagi-bagikan, termasuk ke panitia tersebut.
Kebiasaan ini sudah menjadi izin yang sah secara fikih, sebab panitia yang statusnya sebagai wakil (orang yang diberi kuasa) harus mendapat izin pemiliknya:
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف لان تصرفه بالاذن فلا يملك الا ما يقتضيه الاذن والاذن يعرف بالنطق وبالعرف
Seorang wakil (panitia) tidak memiliki kewenangan mengelola kecuali seizin pemiliknya, baik secara ucapan atau kebiasaan yang berlaku. Sebab kewenangan wakil adalah adanya izin. Seorang wakil tidak memiliki wewenang kecuali dengan izin. Dan izin bisa diketahui dengan ucapan atau kebiasaan yang berlaku (Al-Majmu’, 14/109)
Ada penjelasan dari Syekh Nawawi al-Bantani terkait kebolehan bagi wakil yang diserahkan mengurus hewan sembelihan untuk mengambil bagian daging, kata beliau:
ولا يجوز له اخذ شيئ منها إلا إن عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة ان يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغذاء والعشاء لأن العادة تتسامح بذلك
Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil suatu apapun dari harta kecuali telah ditentukan bagiannya oleh pemiliknya. Tetapi sebagian ulama berkata bahwa boleh bagi orang yang membagikan daging akikah untuk mengambil bagian daging tersebut sekadar cukup dimakan sehari, untuk sarapan atau makan malam. Sebab kebiasaan yang berlaku mentolerir hal tersebut (Tausyih, 155)
Jika teks di penjelasan tersebut tentang akikah, sebenarnya juga berlaku untuk hewan Kurban, karena juga telah menjadi tradisi setiap pelaksanaan Kurban.