Laki Laki Bukan Mahram Menyentuh Kulit Jenazah Perempuan, Apakah Membatalkan Wudhu Bagi Jenazahnya?
Jenazah yang sudah selesai dimandikan dan di wudhukan, apabila tersentuh kulit oleh orang yang bukan mahram dan lawan jenis apakah wudhu jenazah menjadi batal ?.
Dalam hal ini, Syekh Nawawi Al Bantani menjelaskan di dalam kitab Kasyifatus Saja, Halaman 25 menjelaskan bahwa:
الثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غير حائل وينتقض وضوء كل منهما من لذة أو لا عمدا أو سهوا بعضو سليم أو أشل ولو كان الرجل هرما ولو كان أحدهما ميتا لكن لا ينتقض وضوء الميت
Artinya: “Ketiga, yang membatalkan wudhu adalah bersentuhannya dua kulit laki-laki dan perempuan, yang keduanya sudah dewasa dan keduanya bukan mahram, tanpa penghalang. Wudhu masing-masing pun batal, baik bersentuhannya disertai rasa nikmat (syahwat) maupun tidak, baik disengaja maupun lupa, baik bersentuhannya melalui anggota tubuh yang sehat maupun yang sakit (lumpuh), meskipun laki-laki yang menyentuhnya sudah renta (pikun), meskipun salah satunya adalah mayit, namun wudhunya mayit tidak batal,” (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi, Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja, halaman 25).
Jadi, wudhu laki-laki yang menyentuh kulit jenazah perempuan tetap batal, sementara wudhu jenazah perempuannya tidak batal. Pasalnya, orang yang sudah meninggal telah keluar dari taklif atau beban syara’. Artinya, wudhu jenazah tidak perlu diulang